
Status keanggotaannya terdiri dari keanggotaan afiliasi dan keanggotaan asosiasi. Affiliated members of ISSA bersifat kolegial yang memiliki hak suara dalam pemililihan Presiden ISSA termasuk memberikan masukan dalam perubahan Konstitusi ISSA, sedangkan Associate members bersifat koneksitas.
Keanggotaan afiliasi adalah setiap BPJS yang menyelenggarakan program jaminan sosial secara langsung sedangkan keanggotaan asosiasi sebagai lembaga-lembaga pemerintah / negara yang berfungsi sebagai perumus atau pengawas. Tupoksi ISSA menyampaikan hasil penelitian melalui forum konferensi ini khususnya kepada para anggota baik yang berstatus afiliasi maupun asosiasi. Forum konferensi ini adalah ajang pertemuan untuk profesi ekonom, aktuaris dan spesialis keuangan untuk memaparkan hasil penelitian sebagai masukan bagi para anggota ISSA.
Konferensi internasional ISSA ini diikuti para aktuaris, statistikawan, spesialis keuangan, ekonom dan BPJS-BPJS sebagai anggota ISSA. Dengan konferensi ini diharapkan agar hasil penelitian dari para profesi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu masukan dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial di masa datang. Berikut permasalahan secara umum dalam penyelenggaraan jaminan sosial di banyak negara khususnya negara berkembang:
a. rendahnya upah pekerja,
b. rendahnya iuran jaminan sosial,
c. rendahnya kepesertaan peserta,
d. rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap program wajib jaminan sosial,
e. penundaan pembayaran iuran oleh peserta (contribution evasion),
f. lemahnya penindakan hukum,
g. terbatasnya jumlah pengawas jaminan sosial,
h. terbatasnya anggaran operasional untuk penindakan hukum.
i. ketidak-mampun pelembagaan (building incapacity),
j. terbatasnya kewenangan badan penyelenggara.