Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D, mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Dinkes serta rumah sakit negeri dan swasta berupa himbauan dan pemantauan untuk menggunakan vaksin yang benar.
Fasilitas kesehatan rumah sakit dalam pengadaan vaksin sebaiknya dibeli dari produsen dan distributor yang resmi, ujar dra. Maura Linda Sitanggang dalam konferensi pers di Jakarta (24/06).
Tutur Dra. Maura Linda Sitanggang mayoritas vaksin palsu yang terindikasi beredar adalah vaksin yang tidak wajib diberikan atau hanya pelengkap untuk anak. Vaksin reguler hanya digunakan di fasilitas kesehatan adalah vaksin program sehingga peredaran dari vaksin palsu hanya bersifat minoritas. Sebagian besar vaksin dapat dibeli melalui e-catalog dan resmi dari pemerintah, sementara para pelaku kejahatan memanfaatkan celah pasar dari vaksin yang bukan bagian dari program pemerintah untuk diproduksi dan diperjualbelikan.
Vaksin yang beredar di Indonesia diproduksi dan disediakan oleh industri farmasi swasta dan pemerintah sehingga rumah sakit dan Puskesmas milik pemerintah tidak membeli vaksin karena diberikan gratis oleh Kemenkes, tetapi rumah sakit swasta boleh memilih untuk mendapatkan dari Kemenkes atau membeli langsung dari produsen.
Pengguna JKN pasti mendapatkan vaksin yang asli karena telah disediakan dari pemerintah, tetapi bila tidak menggunakan fasilitas JKN maka itu hak dari masyarakat untuk memillih vaksin yang disediakan pemerintah atau membeli dari swasta, tutur dra.Maura Linda Sitanggang.
Menurut himbauan Direktur Produksi Produk Terapetik BPOM Dra. Togi Juice Hutajulu, Apt., MHA fasilitas kesehatan tidak tergiur dengan vaksin dengan berharga murah ternyata palsu.
Rumah sakit atau klinik dihimbau untuk tidak membeli produk mencurigakan, tegas Dra. Togi.
(sumber dari website Kemenkes)